Breaking News

Kepala BKD Desa Terong Tawah Minta Pemanfaatan Perumahan SDN 1 Terong Tawah Dikelola Desa




Lombok Barat – Kepala Badan Keamanan Desa (BKD) Terong Tawah, Tabari, mengajukan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat untuk memberikan hak pengelolaan perumahan SDN 1 Terong Tawah kepada pihak desa. Permintaan ini didasarkan pada ketidakjelasan status pengelolaan dan sistem sewa perumahan tersebut selama belasan tahun.

Tabari menyampaikan bahwa hingga saat ini, aset perumahan yang berada di sekitar SDN 1 Terong Tawah tidak diketahui secara pasti siapa yang mengelola dan bagaimana mekanisme sewanya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pendapatan dari sewa perumahan tersebut sejauh ini tidak tercatat masuk ke kas daerah.

“Kami mengajukan permohonan ini agar pengelolaan perumahan SDN 1 Terong Tawah dapat dilakukan oleh desa. Dengan demikian, kami dapat memastikan aset tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, serta adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan,” ujar Tabari.

Menurutnya, dengan dikelola oleh desa, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan umum maupun sebagai sumber pendapatan desa yang sah dan terpantau. Pihaknya berharap BPKAD Kabupaten Lombok Barat segera merespons permohonan ini dan melakukan kajian terkait legalitas serta mekanisme pengalihan pengelolaan.

“Kami ingin memastikan bahwa aset daerah yang berada di wilayah kami dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap ada tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait permohonan ini,” tambahnya.

Tabari juga menekankan bahwa selama bertahun-tahun, perumahan tersebut telah digunakan tanpa kejelasan mekanisme administrasi yang jelas. Hal ini menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pengelolaan di bawah desa, diharapkan setiap pemasukan dari perumahan tersebut bisa lebih transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat di Desa Terong Tawah turut mendukung usulan ini. Mereka menilai bahwa pengelolaan aset desa oleh desa sendiri akan lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, jika pengelolaan dilakukan dengan baik, perumahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat tinggal bagi tenaga pendidik atau fasilitas lain yang menunjang kegiatan pendidikan di SDN 1 Terong Tawah.

“Kami mendukung langkah Kepala BKD Desa Terong Tawah dalam mengupayakan pengelolaan aset ini secara transparan. Selama ini, kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas perumahan tersebut, dan bagaimana sistem sewa yang berlaku. Ini harus diperjelas agar tidak ada potensi penyalahgunaan aset,” ujar salah satu warga setempat.

Pihak BPKAD Kabupaten Lombok Barat hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang diajukan oleh Kepala BKD Desa Terong Tawah. Namun, masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan kejelasan mengenai status dan sistem pengelolaan aset tersebut.

Dengan adanya kejelasan terkait aset perumahan SDN 1 Terong Tawah, diharapkan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang tidak transparan. Masyarakat dan pemerintah desa berharap agar setiap aset yang ada dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan bersama, guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa yang lebih baik.
(red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close