Breaking News

Pemda Lobar Ingatkan Pedagang Agar Tidak Jual Rokok Ilegal



Lombok Barat - Berbagai Upaya dilakukan Pemda Lobar untuk mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Salah satunya dengan memberikan warning atau peringatan kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal tersebut disampaikaj oleh Asisten II Setda Lombok Barat Rusditah, S.Sos di Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu, 5 April 2023. 

Menurut Rusditah peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah. Hal ini karena beredarnya rokok ilegal menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok dan tembakau menjadi berkurang. Sehingga hal ini tentu berpengaruh pada besaran anggaran atau alokasi anggaran untuk pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Ia mengatakan pendapatan dari cukai rokok dan tembakau menjadi salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan program pembangunan di daerah. "Kalau banyak rokok ilegal beredar tentu akan menyebabkan penerimaan cukai berkurang dan secara otomatis berpengaruh pada program pembangunan di pusat dan daerah" ujarnya. 

Karenanya ia mengingatkan dan memberikan warning kepada para pedagang rokok ilegal agar tidak menjual rokok ilegal. Ia mengatakan bahwa dari beberapa data dan informasi yang dimiliki para pedagang rokok ilegal ini memperoleh rokok ilegal dari oknum pengedar yang bertugas menyalurkan rokok ilegal ke tokok toko. Karenanya ia meminta kepada para pedagang untuk menolak saat diminta atau dititipkan rokok ilegal oleh oknum pengedar rokok ilegal. "Saya Ingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Apabila ada orang atau oknum pengedar yang menitipkan rokok ilegal untuk dijual maka harus di tolak oleh pedagang" ujarnya. 

Menurutnya para pedagang akan rugi apabila menjual rokok ilegal. Karena apabila terjaring operasi maka rokok rokok yang ilegal tersebut akan disita oleh satgas pemberantasan BKC ilegal dan Bea Cukai Mataram. Karenanya ia meminta dan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal karena berpotensi menyebabkan pedagang rugi dan bisa terkena sanksi hukum. "Kalau terjaring razia rokok ilegal tentu rokok rokok tersebut akan disita dan ini akan merugikan pedagang. Jangan jual rokok ilegal agar tida rugi" ujarnya. 

Rusditah menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat telah membentuk satuan tugas atau satgas Pemberantasan Barang Kena Cuka (BKC) Ilegal bersama Bea Cukai, TNI dan Polri. Nantinya satgas ini akan melakukan razia secara rutin di semua kecamatan. Sehingga ia meminta semua pihak untuk tidak menjual rokok ilegal agar tidak terjaring razia tim satgas. 

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close