Mataram - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB akhirnya menjawab persoalan tambang pasir besi di Kecamatan Peringgabaya. Pemprov NTB dalam hal ini Dinas ESDM bahkan siap memfasilitasi permintaan Pemkab Lotim dan masyarakat sekitar dalam menuntaskan persoalan tambang tersebut.
Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin menjelaskan, kewenangan terkait dgn mineral logam sejatinya sudah menjadi kewenagan pemerintah pusat. Sejak berlaku UU 3 tahun 2020 yg merupakan perubahan dari UU 4 2009, namun Dinas ESDM NTB, memfasilitasi terhadap persoalan di daerah
"Untuk mendapat izin, harus melalui sistem online, setelah WIUP keluar baru ditingkatkan IUP Eksplorasi dan selanjut IUP Operasi Produksi dan baru bisa melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan. Pemprov segera mengelar rapat koordinasi dgn Pemkab Lotim," pungkasnya. (*)
Social Footer