Lombok Barat - Kasus pelaporan tindak pidana pelanggaran ITE oleh Kepala Desa Jagerage MH atas warganya MK terus berlanjut. Diskrimsus unit cybercrime Polda NTB sudah memangil saksi dalam hal ini M, mantan bendahara Desa Jagerage yang disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan Kades pada senin (20/3).
Dalam keterangan resminya senin (20/3) usai di dipanggil oleh Polda NTB. Ia menegaskan pemanggilan dirinya oleh Polda NTB dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan Kades. " Iya saya dipanggil Polda NTB sebagai saksi, " paparnya.
M menjelaskan penyidik mencecarnya dengan sejumlah persoalan dan kronologi dirinya pernah dijanjikan oleh kepala desa terkait janji kepala desa untuk menikahinya yang tertuang dalam perjanjian tertulis dan hasil kesepakatan pada mediasi yang fasilitasi oleh camat Kuripan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Ia menambahkan, hubungan spesial dengan Kades Jagerage pun diakuinya, " Ia saya ada hubungan spesial dengan pak Kades," ujarnya.
Dimana sebelum mereka sama-sama menikah, Kades dan M pada saat mereka masih lajang sama-sama menjalin hubungan asmara pada saat itu. Namun takdir berkata lain mereka berdua tidak berjodoh sehingga mereka menikah dengan pasangan masing-masing." Sebelum kami sama-sama menikah, dulu saya pacaran dengan pak Kades, " tuturnya
Namun waktu kembali mempertemukan mereka, di Kantor Desa, M menjadi bendahara Desa, dan MH menjadi Sekdes, sehingga mereka secara diam-diam kembali menjalin hubungan. " Setelah beberapa tahun kita kembali bertemu di kantor Desa," ujarnya.
Bujuk rayu kades yang merupakan mantan pacarnya sebelum menikah membuatnya luluh. Bahkan sampai berani menceraikan suaminya setahun lalu karena janji kades akan menikahinya. Hingga uny menyakinkan dirinya, Kades itu membuat surat pernyataan tertulis akan menceraikan istrinya kemudian akan menikahi dirinya pasca perceraian dan ditanda tangani diatas materai.
Ia membantah statmen kades yang mengaku tak pernah ada mediasi yang dilakukan atas dugaan perselingkuhan itu. Karena mediasi sudah dilakukan pihak pemerintah kecamatan Kuripan dan Ketua FKUB Provinsi TGH Subki Sasaki.
“Pertama mediasi di kantor camat pak kades ndak hadir, kemudian mediasi kedua di lakukan di rumah TGH Subki Sasaki, kita dihadirkan masing-masing dulu, dihari pertama saya, hari kedua pak kades nah dihari ketiga kita dihadirkan bersama-sama dan hasilnya pak kades berjanji mau menikahi saya empat bulan setalah mediasi itu,” bebernya.
Sementara itu Kepala Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Muhammad Hasyim melalui kuasa hukumnya, Adhar SH MH Ia menilai sah-sah saja asumsi yang disampaikan oleh M dan pihak terlapor termasuk barang bukti atas kasus itu. Mengingat ini hak setiap warga negara untuuk berpendapat negara sebagai demokrasi. Tentunya pihaknya sebagai kuasa hukum Kades juga memiliki pendapat lain atas bukti-bukti yang diajukan saudara M tersebut.
"Tidak serta merata apa yang disampaikan oleh M sebagai kebenaran hukum nantinya, karena kita sudah masuk proses hukum, jadi kita tidak bisa menjastifikasi kebenaran atau kesalahan yang disampaikan M itu. Kita siap proses hukum saja karena kita sudah memilih jalur hukum menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang sudah ditempuh. Soal barang bukti yang disampaikan M kepada penyidikan akan diuji kebenaranya. Baik itu untuk chat yang diklaim dari kades dengan M maupun surat taklik yang juga harus dibuktikan faliditas.
"Itu kan secara online dan manual itu harus dibuktikan, benar ndak itu pak kades tanda tangan, kan untuk menguji kebenaran harus uji forensik," tegasnya. (Red)
Social Footer