LOMBOK TENGAH, NTB - Dalam penyelesaian sebuah konflik ditengah tengah masyarakat yang berujung pengaduaan dan pelaporan ke pihak kepolisian khususnya di wilayah hukum Polsek Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH lebih mengutamakan dan penekanan kepada anggotanya dilakukan secara kekeluargaan (Restorative Justice)
Hal tersebut disampaikan oleh IPTU Agus Priyatno diruang kerjanya saat ditemui wartawan media ini pada Rabo 30/11/2022.
Hal tersebut ia lakukan dan terapkan sejak mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Polsek Pray Tengah.
Terbukti dari pengalaman yang ia lakukan selama ini banyak aduan dan laporan yang masuk ke Polsek Praya Tengah diselesaikan secara Kekeluargaan dapat diterima dengan baik ditengah tengah masyarakat bahkan dapat memanimalisir adanya konflik akibat aduan dan laporan yang masuk pada pihak kepolisian.
Namun ia juga mengakui bahwa tidak semua aduan dan laporan yang masuk ke Polsek Praya Tengah dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kecuali yang bersifat imergensi dan bentuk kriminal berat tidak diberikan toleransi untuk dilakukan proses hukum" kata IPTU Agus.
Namun sekalipun begitu ia tetap mengedepankan asas Restorative Justice sesuai dengan arahan Kapolri yang diteruskan melalui Kapolda dan dilanjutkan ke Kapolres. Jelas agus.
Selain itu kata IPTU Agus, apabila ada aduan atau laporan yang masuk ke Polsek Praya Tengah ia langsung menelusiri informasi tersebut secara senyap kepada masyarakat dengan tujuan untuk segera mencari titik temu dan jalan keluar antara pengadu atau pelapor dengan teradu atau terlapor.
Kapolsek yang dikenal dengan ilmu hipnotisnya ini menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Praya Tengah untuk sama sama menjaga Kambtibmas dan apabila ada hal hal yang sifatnya imrgensi yang akan memungkinkan terjadinya gangguan Kamtibmas untuk segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Praya Tengah" tutup Kapolsek.
Social Footer