Lombok Barat - Sejumlah Kavlingan Di Kawasan Kabupaten Lombok Barat di Sinyalir belum mengantongi sejumlah perizinan yang menjadi persyaratan untuk izin mendirikan Bangunan
Seperti yang ada di Kawasan Lingkungan Dasan Geres Tengah Kelurahan Dasan Geres Kabupaten Lombok Barat, kavlingan tersebut belum mengurus perizinan di dinas terkait namun sudah melakukan transaksi jual beli dengan para pembeli terlebih sudah membangun sarana jalan seperti paving Block
Yusri, Ketua LSM Edukasi Ketika di tanyakan soal ini membenarkan hal tersebut, menurutnya hal itu sudah menyalahi aturan dan tidak boleh di biarkan
" Kita ini negara administrasi, negara hukum, jadi legalitas dalam melaksanakan suatu kegiatan harus di utamakan, terlebih sudah di atur dalam undang undang serta turunannya." Pungkasnya
Ia menambahkan, Dari hasil kajian yang ia lakukan pada kavlingan di Lingkungan Dasan Geres tersebut memang belum melengkapi izin, Sehingga menurutnya sudah menyalahi aturan
" Hasil penelusuran saya, Kavlingan tersebut izinnya belum lengkap, ini sudah menyalahi aturan, Bahkan pihak pengembang sudah menggarap lahan tersebut, hal itu tidak di perbolehkan dengan alasan apapun." Ungkapnya
Yusri meminta agar pihak terkait terutama Tim TKPRD segera melakukan penindakan terhadap sejumlah kavlingan " Bodong "yang ada di Lombok Barat, Karena menurutnya hal tersebut sangat merugikan Daerah.
Sementara itu, sampai berita ini di muat, Sekretaris TKPRD I Made Arthadana Ketika di Konfirmasi terkait hal ini belum bisa di hubungi
Social Footer