Breaking News

Bid Humas Polda NTB : Dua Begal Tewas Setelah Mendapat Perlawanan Sengit dari Sasaran Mereka

 


Mataram, DTulis.com - Senin, 17 April 2022, Polda NTB kembali melakukan Konfrensi Perss mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir jalan Desa Ganti, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu 10/4/22, pukul 01.30 Wita.

Setelah melakukan penyelidikan didapati fakta bahwa dua orang tersebut merupakan pelaku pencurian atas nama O dan P dari warga desa beleka kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.


Tersangka berinisial O dan P sudah Meninggal Dunia, Mereka tewas setelah mendapat perlawanan sengit dari korban yang hendak mereka rampok, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, para pelaku begal ini tewas setelah mendapat perlawanan dari korbannya

"Awalnya korban dipepet oleh dua sepeda motor, kemudian satu sepeda motor menghadang korban," Katanya

Lanjut Artanto, Korban saat itu juga membawa senjata tajam sehingga terjadilah adu tanding dan berhasil melumpuhkan kedua begal itu.

Kronologi Kejadian pada saat korban Murtade alias Amaq Sinta yang menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah menuju ke arah ke Lombok Timur tiba-tiba diikuti oleh 4 orang dengan menggunakan dua sepeda motor, dan selanjutnya dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam yang tiada lain adalah tersangka inisial O dan P yang meninggal dunia. Korban Murtade Alias Amaq Sinta diminta menyerahkan sepeda motornya sedangkan tersangka W dan H yang merupakan rekan O dan P berada di belakang untuk melihat situasi saat itu, Melarikan diri setelah melihat temannya terkapar bersimbah darah.

Dari Hasil olah TKP adapun barang bukti yang berhasil didapatkan beberapa bukti seperti Sajam dan lainnya.

"Setelah Polisi melakukan kegiatan olah TKP dan ditemukan Identitas Korban yaitu Bernama Murtade Alias Amaq Sinta, Barang bukti satu buah pedang panjang ukuran 90 meter, sarung warna coklat, kemudian satu buah pisau panjang berukuran 40cm bergagang kayu, satu buah sabit dengan panjang 60cm, satu unit sepeda motor scoopy warna hitam, satu unit sepeda motor scoopy warna putih, dan satu buah jaket bermodel sweeter berwarna abu-abu yaitu jaket yang digunakan oleh korban (Amaq Sinta) "Jelas Kabid Humas Kombes Pol Artanto


Dari hasil visum terhadap korban ditemukan adanya luka memar pada tangan sebelah kanan dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Direktorat reserse kriminal umum polda NTB.


Berdasarkan hukumannya tersangka Inisial W dikenakan hukuman berdasarkan UUD 365 Ayat 2 KUHP yaitu Ancaman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, sedangkan tersangka Inisial H yang masih dibawah umur sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa pidana dan tindakan. 


Advertisement

Type and hit Enter to search

Close