Mataram - Empat kepala dusun (kadus) di Desa Berora, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa menggugat SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Berora, Sanapiah, ke PTUN Mataram, Senin (7/12). Empat kadus tersebut, yakni Kadus Berora, Muhammad Adam, Kadus Sekayu, Muhammad Saleh, Kadus Serange, Ahmad dan Kadus Ramolong, M. Nur.
"Kami duga pemecatan ini ada unsur politisnya. Ke empat kadus ini tidak mendukung kades pada pikades bulan Maret lalu," ujar Kadus Berora, Muhammad Adam.
Adam menyebut dari enam kadus, empat di antaranya dipecat melalui SK yang diserahkan staf desa pada 24 Agustus 2020. Menurutnya SK yang diterbitkan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Ke empat kadus ini kemudian mengajukan surat setuju ke Kades Berora, tertanggal 27 Agustus 2020. Karena surat yang sebelumnya tidak direspon, Empat kadus ini kemudian mengadukan SK kemacetan itu ke Pemerintah Kecamatan Lopok, tertanggal 10 September 2020.
"Camat merespon banding kami dan tanggapan resmi," bebernya.
Tanggapannya, Camat Lopok, Abu Bakar melalui surat resmi tertanggal 15 September 2020, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020 tentang pemberhentian Kadus Serange, Kadus Sekayu, Kadus Ramolong, dan Kadus Berora, tidak melalui prosedur dan menghentikan perangkat desa, diatur dalam peraturan dan undangan-undangan.
Khususnya, pihak pemerintah kecamatan, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis. "Memang ada pemberhentian Kadus yang diajukan Kades Berora sebanyak dua kali. Tetapi harus ditolak Camat Lopok," jelasnya.
Menindaklanjuti tanggapannya, pemerintah Kecamatan Lopok menyurati kades agar segera mencabut SK pemberhentian kadus. Bahkan Camat Lopok sudah meminta langsung Kades Berora untuk mencabut kemacetan SK tersebut, saat rakor bersama seluruh kades di Kecamatan Lopok, 15 September 2020.
"Kades tidak mau mengikuti peraturan itu. Dia tetap pada keputusannya dan siap karena keputusannya itu," ketusnya.
Karena menemukan jalan buntu, pemerintah kecamatan menyarankan para kadus menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram. DPRD Sumbawa juga menghargai agar empati kadus ini segera menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram, karena mediasi menemui jalan buntu. "Atas saran camat dan DPRD inilah kami sekarang sekarang menggugat keputusan kades ke PTUN," cetusnya.
Demi mengawal kasus ini, empat kuasa hukum akan mendampingi keempat kadus tersebut. Selaku kuasa hukum, Sahdan SH mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini di PTUN Mataram. Dari bukti-bukti yang disampaikan Pemerintah empat kadus ini, ada potensi dalam kemacetan SK yang dikeluarkan oleh Desa Berora.
"Gugatan sudah mendaftar ke PTUN," katanya.
Senada disampaikan Hafid Hasyim, SH. Dipaparkan dia, jika gugatan di PTUN Mataram sudah dikabulkan, pihak kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata di PN Sumbawa yang melakukan pemberhentian. SK pemberhentian tersebut, mengakibatkan nama empat kadus tercoreng.
“Kami akan gugat material sebesar Rp 1 miliar,” tegas Hafid.
Gugatan tersebut sekaligus sebagai langkah mempersembahkan pemahaman terhadap para kepala desa agar kedepannya, di dalam penentuan kebijakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami meminta maaf kepada kadus yang mengambil langkah hukum ke PTUN agar yang mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Dikonfirmasi media postkotantb.com, Senin (7/12) Kades Berora, Sanapiah tidak memberikan jawaban. Dihubungi melalui via What'sapp, nomor kades yang tidak aktif. ( Bersambung ).(red)
Social Footer